sekapur sirih

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

WAKAF KOLEKTIF MEMBANGUN MASJID PONDOK PESANTREN SIROJUL MUNIR

Kata Pengantar

Pondok Pesantren Sirojul Munir bergerak dalam bidang pendidikan dengan tujuan mencetak generasi Bangsa masa depan yang islamy, berilmu-pengetahuan luas, berfikiran bebas, berwawasan luas dengan dukungan akhlaqul karimah. Berkiprah dalam dunia pendidikan membutuhkan berbagai upaya guna mendukung pengembangan, pembangunan dan penyediaan saran dan prasarana yang dibutuhkan dalam rangka mewujudkan tujuan pendidkan.

Salah satu usaha untuk mendukung pengembangan dan penyediaan hal-hal yang diperlukan dimasa mendatang itu adalah tersedianya dana yang cukup besar, guna pembiayaan pembangunan dan penyediaan fasilitas pendidikan di Pondok Pesantren Sirojul Munir.

Atas dasar pemikiran tersebut, kami mendirikan sebuah Badan Wakaf Sirojul Munir (BWSM); yang tugas utamanya adalah mencari dana pembangunan, pengembangan dan  perluasan serta peningkatan kwalitas pendidikan Sirojul Munir.

Program terkini dari Badan Wakaf Sirojul Munir adalah mewujudkan MASJID PONDOK PESANTREN SIROJUL MUNIR.

Ada 2 (dua) langkah tahapan pekerjaan :

  1. Penyediaan lahan. Diperlukan pembebasan lahan/tanah darat seluas 850 m2. Harga per m2 (2018) kisaran Rp 1.800.000,- Total dana yang dibutuhkan sebesar Rp 1.530.000.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh juta rupiah).
  2. Pembangunan fisik Masjid. Akan dibangun dengan ukuran 50m x 14m = 700 m2, Kisaran RAB Rp 1.400.000.000,- ( Satu milyard empat ratus juta rupiah).

TOTAL KEBUTUHAN DANA UNTUK MEWUJUDKAN MASJID PONDOK PESANTREN SIROJUL MUNIR ADALAH Rp 3.500.000.000.,- (tiga milyard lima ratus juta rupiah).

Tentu hal ini bukan perkara mudah, tetapi kami telah beri’itikad dan percaya bahwa pasti ada pertolongan Allah melalui hamba-hambaNya yang dermawan. Oleh karenanya kami dengan segala kerendahan hati mengajak kepada kaum muslimin-mslimat hartawan/dermawan kiranya dapat membantu dan mendukung kami dalam mewujudkan rencana besar ini. ALLAHU AKBAR. Semoga Allah segera menurunkan rahmat dan karuniaNya kepada kita semua. Amin…

DASAR HUKUM

Hukum wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya bagi orang yang berwakaf/waqif. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunnah. Ditegaskan dalam hadits:

اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)

Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)

Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi yang artinya: “Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah SAW; Wahai Rasulullah apakah perintahmu kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut? Beliau menjawab: Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya! Maka dengan petunjuk beliau itu, Umar menyedekahkan tanahnya dengan perjanjian tidak akan dijual tanahnya, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan.” (HR Bukhari dan Muslim).

LANGKAH DAN UPAYA

Adapun usaha-usaha yang sedang ditempuh oleh Badan Wakaf Sirojul Munir (BWSM) ini antara lain :

  1. Mencari wakif; baik secara pribadi maupun kolektif.
  2. Mencari donatur yang bersedia secara ikhlas mendermakan hartanya; baik dalam bentuk  infaq/shodaqoh/amal jariyah maupun hibah.
  3. Mencari bantuan-bantuan sosial ke berbagai pihak.
  4. Menerima zakat; baik zakat maal, tijaroh/perdagangan, zakat profesi maupun zakat lainnya.

CARA PENYERAHAN

Penyaluran atau pemberian wakaf, infaq, zakat, shodaqoh dll dapat dilakukan dengan :

  1. Datang langsung ke SEKRETARIAT BADAN WAKAF SIROJUL MUNIR, Jl. Sirojul Munir, Bojongsari rt 4/02 no. 35, Kel. Jatisari Kec. Jatiasih, Kota Bekasi. Kode Pos : 17426, Telp. 021 843 06494 / Hp 081807457167.
  2. SMS-Banking melalui bank :
    1. Bank mandiri, norek : 1250006251649 /a.n. Drs. H. Saifuddin Siroj
    2. Bank BJB, norek : 006.969.906.510.0 /a.n. YYS Perguruan Islam Sirojul Munir.
    3. Bank BJB, norek : 005.940.881.110.0 /a.n. Pondok Pesantren Sirojul Munir.

Dari kalangan muslimin dan muslimat, kami mengharapkan dukungan, bantuan dan do’anya. Semoga usaha dan upaya kami ini mendapat hasil yang memuaskan dan mendapat pertolongan serta ridlo Allah Swt.

والسىلام عليكم ورحمة الله بركاته

(Badan Wakaf Sirojul Munir)

Posted in Uncategorized | Comments Off on sekapur sirih